Ungkap Praktek Aborsi, Polda Sulbar Amankan 4 Pelaku




Mamuju, FMS - Maraknya hubungan gelap alias hubungan yang dibangun tanpa pernikahan yang sah antara lelaki dan wanita terkadang memaksa para pelakunya untuk menggugurkan hasil perbuatan bejatnya demi menjaga nama baiknya di tengah masyarakat.
Kondisi ini juga terkadang dimanfaatkan oleh para pelaku yang mempunyai keahlian medis untuk meraut keuntungan melalui praktek aborsinya.

Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj. Mashura menjelaskan, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulbar belum lama ini berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi yang terjadi di Dusun Lara, Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa, pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu.

Menurutnya, dari keterangan Wadir Krimum Polda Sulbar AKBP Iskandar, menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah sebelumnya ditemukan bayi dibuang di Jalan Sultan Hasanuddin, Puncak Keluranan Binanga, Kecamatan Binanga Kabupaten Mamuju, pada 6 Agustus 2019, sehingga dilakukan penyilidikan oleh Tim Resmob Ditkrimum Polda Sulbar.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada beberapa orang yang sering menjual obat penggugur kandungan yaitu inisial HR.

HR adalah salah satu mahasiswi alumni sekolah kesehatan. Dari keterangan HR, bahwa ia memang pernah melayani pemesanan obat Cytotec (penggugur kandungan) dari MP bersama pacarnya MS.

"Selanjutnya, tim lidik sidik bekerjasama dengan tim Inafis, Biddokkes dan Puskesmas menggali mayat bayi yang di kuburkan di tengah kebun sawit di Dusun Lara, Desa Sukamaju, Karossa dan telah ditemukan kerangka bayi terbungkus kain putih atas petunjuk yang diberikan MS," terangnya. Rabu (21/8/2019).

Atas kasus tersebut, Polda Sulbar telah menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut, masing-masing ibu bayi berinisial MP, Kekasihnya MS dan dua tenaga medis HR dan GB.

"Hanya saja GB saat ini belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani masa pidananya di Lapas perempuana Klas III Mamuju," ucapnya.

Dia mengatakan, dua tenaga medis tersebut memiliki peran yang sama yaitu membantu proses aborsi.

Dari empat tersangka itu, tiga tersangka lainnya telah di tahan di Rutan Mapolda Sulbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan an saat ini masih terus dilakukan pencarian kepada para distributor obat yang menjual tanpa resep dokter.

"Keempatnya dijerat pasal 194 UU No. 36 Tahun 2019 tentang kesehatan Jo 55 Ayat (1) ke Subs Pasal 341, 346 dan 348 (1) KUHPidana," kuncinya sembari menambahkan kasus tersebut dalam waktu dekat akan digelar perkarakan untuk menentukan akar permasalahan yang ada.

(Wati)

Related

MAMUJU 4147821201494708972

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini