Tak Terima Dinonjobkan Oktovianus Akan Tempu Jalur Hukum

Mamuju, FMS -  Mantan Sekretaris Dinas Perdagangan Mamuju, Oktovianus keberatan dan akan menempu jalur hukum terkait pencopotan dirinya sebagai Sekretaris Dinas Perdagangab Mamuju, hanya karena tagline pada kostum yang bertuliskan “Kita datang, Kita menang” yang digunakan pada saat devile HUT Korpri ke- 48  di lapangan Ahmad Kirang, beberapa waktu lalu,

Oktovianus mendapat surat teguran sekaligus pencopotannya yang dilayangkan 
Pemerintah Kabupaten (Pe Mamuju dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Suaib karena dianggap melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Apratur Sipil Negara ( ASN).

Menurut Oktvianus, secara personal dirinya tidak dapat menerima pencopotan atau mutasi yang telah dilakukan oleh Pemkab Mamuju terhadap dirinya, jika alasan pemberhetiannya itu, karena dianggap melanggar PP 53 tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil (PNS), lantaran pihaknya menggunakan tagline.

“Kita Datang, Kita Menang,” saat ia beserta jajarannya di Dinas Perdagangan turut andil dalam meramaikan acara devile peringatan Hut Korpri ke -48.

“Yang saya mau jelaskan disini adalah, bahwa kata kita, yang dijadikan dasar untuk memberhentikan saya sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, terus terang saya merasa keberatan,” ucap Oktavianus, saat menggelar press confrence, di Cafe Clasic, Kamis (5/12/2019) malam.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa alasan utama sehingga ia beserta jajaranya di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju mennggunakan tegline kita, saat acara devile Hut Korpri ke-48, yang dilaksanakan di Lapangan Ahmad kirang pada Tanggal 24 November 2019 lalu, lantaran menjalankan perintah langsung dari Kepala Dinas yang saat itu masih dijabat Sutinah Suhardi.

“Semua yang tertera di baliho, itu adalah instruksi atau perintah dari ibu kepala dinas Sutinah Suhardi, sebagai kepala dinas yang masih defenip waktu itu, dan semua perintah itu kami selaku Sekertaris Dinas Perdagangan dengan teman – teman Kepala Bidang membuat suatu baliho, dengan arahan atau perintah dari ibu Sutinah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Oktovianus menjelaskan bahwa penggunaan slogan “Kita Datang, Kita Menang” sebagaimana tertera pada seluruh perangkat baik itu kostum, maupun baligho bukanlah suatu kesalahan, lataran kata tersebut berbetuk jamak dan sekaligus merupakan suatu penegasan jika ia beserta jajaranya pada gelaran acara devile sebagai utusan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju.

“Demikian pula motto yang tertera di baliho itu, itu dikatakan kita datang, kita menang dan tertulis dikostum di baju kaos itu, itu baju kaos dinas perdagangan tahun 2019, itu memang jauh hari sudah dipesan oleh kepala dinas itu tertulis di belakangnya kita dinas perdagangan, dan kata ini tentu menunjuk pada kata jamak, bahwa betul kita ini, kami ini adalah dinas perdagangan, tidak ada yang salah disitu menurut saya,” jelasnya.

Oktavianus juga menegaskan, bahwa jika Pemkab Mamuju tidak melakukan pemulihan terhadap nama baiknya, serta mengembalikan posisinya sebagai sekretaris di Dinas Perdagangan, maka pihaknya secara personal akan mengambil langkah atau upaya hukum, karena ia menilai tudingan yang dilayangkan dengan dalih melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010, telah mencederai eksistensinya sebagai seorang ASN.

“Langkah kedepannya jika hal ini tidak bisa dipulihkan, khususnya nama baik saya tidak bisa dipulihkan, karena ini saya sudah tercemar, pasti itu akan saya lakukan, kalau dalam beberapa hari kedepan ini pemulihan nama baik saya, dan saya tidak dikembalikan ke tempat saya semula, itu pasti akan saya tempuh jalur hukum," tegasnya (Awal)

Related

MAMUJU 3881095608573737938

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini