Gugatan Kuasa Hukum Sutinah-Ado Ditolak Bawaslu


MAMUJU, FMS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju akhirnya memutuskan menolak gugatan kuasa hukum pasangan calon nomor  urut 1 Sutinah Suhardi- Ado Mas’ud .Keputusan tersebut pada musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di kantor Bawaslu Mamuju jalan Pengayoman, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (9/10) .

Ketua Majelis Hakim Komisioner Bawaslu, Rusdin menganggap materi gugatan atau sengketa yang diajukan kuasa hukum Tina-Ado tidak dibisa dibuktikan secara real dalam musyawarah.

“Tidak ada keterkaitan dari gugatan pemohon terhadap pasangan calon Habsi-Irwan dan tidak terbukti secara sah. Maka itu permohonan pemohon tidak memiliki alasan untuk diterima,”kata Rusdin.


Bawaslu menimbang kata Rusdin  program sahabat rakyat dan pengangkatan tenaga kontrak serta mutasi yang dinilai menyalahi kewenangan kekuasaan seperti gugatan pemohon tidak terbukti  dan tidak melanggar aturan dalam tahapan pilkada Mamuju. 


“Maka itu kami memutuskan menolak semua permohonan pemohon dan menyatakan  keputusan KPU Mamuju tentang penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati tertanggal 23 September 2020 serta meminta KPU Kabupaten Mamuju untuk melanjutkan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju tahun 2020,” kata ketua Majelis Rusdin ditandai dengan ketukan palu.

Sementara kuasa hukum KPU Mamuju Rahmat Idrus yang merupakan termohon mengatakan bahwa, apa yang telah diputuskan melalui keputusan tersebut tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju periode tahun 2020 sudah sesuai perundang-undangan. 

Menurutnya pada persidangan dilakukan terbuka dan menghadirkan keterangan para ahli tidak ada satupun fakta dalam persidangan dan dalil termohon cacat kewenangan, cacat prosedur dan cacat subtansi.

“Juga tadi salah satu poin majelis tadi berpendapat tidak memenuhi unsur-unsurnya dan alat bukti dari pihak pemohon sehingga permohonannya ditolak,” ujarnya.

Ditanya terkait kuasa hukum Tina-Ado untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menurutnya itu sah-sah saja selaku warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

“Itu sah-sah saja untuk dilakukan upaya hukum lain, karena upaya hukum dipengadilan tinggi itu dijamin oleh undang-undang. Namun keputusan di Bawaslu tidak jauh beda dengan materinya apa yang ada sekarang ini,” ujarnya. 

Pengumuman putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Mamuju ini di jaga ketat ratusan personil gabungan TNI-Polri dan dihadiri masing-masing kuasa hukum paslon baik itu paslon nomor urut 1 Sutinah Suhardi –Ado Mas’ud maupun paslon nomor urut 2 Habsi Wahid –Irwan SP Pababari. Malam ini akan dilanjutkan lagi putusan terkait dugaan ijazah palsu Ado mas’ud yang digugat paslon kuasa hukum  Habsi-Irwan. (Awal)

Related

MAMUJU 6933018097630924491

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini