UMK Mamasa Belum Ditetapkan, UMP Sulbar Jadi Patokan


MAMASA, FMS--Sejak Kabupaten Mamasa terbentuk, belum ada ketetapan upah minimum yang diberlakukan bagi tenaga kerja di Mamasa. 

Oleh karena itu, hingga saat ini upah minimum tenaga kerja di Mamasa masih memgacu pada upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamasa, Hermin Lullulangi mengakui hal tersebut.

"Kita masih menggunakan UMP Sulbar," katanya singkat saat dikonfirmasi via whatsapp, Selasa (10/11).

Wakil Bupati Mamasa, Marthinus Titanda menuturkan terkait dengan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) akan dibahas secara serius antara eksekutif dan legislatif kedepannya. 

"Kita akan bicarakan secara serius sebelum melangkah lebih jauh," tuturnya. 

Ia mengatakan dalam waktu dekat UMK akan diupayakan, tetapi tidak secara serampangan. 

"Jadi untuk UMK,  kita masih mengacu dengan yang telah ditetakan sebelumnya," tandasnya. (kedi)

Related

MAMASA 6572653524577390847

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini