Bejat, Tukang Pijat Cabuli Anak Dibawah Umur

Ilustrasi. Foto: Pixabay

MATENG, FMS - Seorang Terapis di wilayah Topoyo dan Tobadak, Mamuju Tengah (Mateng) harus berurusan dengan Polisi karena kelakuan bejatnya. 

Tukang pijat refleksi berinisial IM itu, tega mencabuli gadis belia tujuh tahun saat mengantarkan makanan dikediamannya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mateng, IPDA Argo Pongki Atmojo, kejadian itu berlangsung Rabu (23/12) lalu,

berawal saat ibu korban ingin berbagi rezeki dan meminta anaknya yang masih belia mengantarkan makanan kepada pelaku yang merupakan tetangganya sendiri di Topoyo. 

Bukannya berterima kasih,  pelaku justru tega membalas kebaikan ibu korban dengan perlakuan tak senonoh terhadap gadis kecilnya.

"Sesampainya korban ditempat tinggal pelaku yang berada didepan rumah orang tua korban sendiri, pria ini justru melakukan aksi bejat kepada korban," jelas Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu(26/12).

Ipda Argo menambahkan, peristiwa itu diketahui orang tua korban, saat melihat anaknya pulang dari rumah pelaku, dalam kondisi pucat dan ketakutan. 

Karena penasaran, orang tua korban membujuk anaknya yang tampak pucat dan meminta untuk menceritakan apa yang telah dialaminya. Setelah dibujuk korbanpun dalam kondisi ketakutan menceritakan apa yang dialaminya.

Korban mengaku, jika pelaku telah menciuminya, bahkan tega melakukan pencabulan yang luar biasa kepada korban.

"Dari cerita korban tersebut akhirnya orang tua korban, segera melaporkan pelaku ke Polres Mamuju Tengah, dan hari itu juga petugas dari Polres Mamuju Tengah, menjemput pelaku dan saat ini IM sedang ditahan di sel tahanan Polres Mamuju Tengah" jelas Ipda Argo.

Kasat Reskrim menambahkan,  bahwa kejahatan terhadap anak dibawah umur dengan pencabulan berat, maka pelaku ditahan dan dikenai sanksi ancaman pidana Pasal 82 Undang undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 Tahun 2016.

"Dimana merupakan perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun pidana penjara" imbuh Argo.

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KB dan P3A) Mateng terkait kejadian yang dialami gadis belia tujuh tahun itu. (jml)

Related

MATENG 12865707343412017

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini