BPK RI Sulbar Warning Kepala Daerah dalam Penggunaan Keuangan
MAMUJU,FMS- Kepala Subauditorat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) Perwakilan Sulawesi Barat, Ali Wardana mewarning para kepala daerah agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan akuntabel.
“”Kita harapakan itu korolasinya untuk kesejahteraan masyarakat. Bukan semata-mata untuk perbaikan dan pengelolaan keuangan saja. WTP sudah dapat bukan berarti Anda berhengkan dan berleha-leha. Tetapi bagaimana hubungan dengan korolasi kesejahteraan masyarakat ,” ujar saat menggelar workshop dengan para insan media yang dilaksanakan di Rangas Beach, Kamis (1/6/2021).
Menurutnya BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPD tahun 2020 pada semester 1 tahun 2021 baik tingkat provinsi maupun kabupaten. Dan berhasil mengembalikan keuangan ke kas daerah yang dinilainya tidak sesuai dalam ketaatan dan kepatuhan sesui perundang-undangan.
“Alhamdulillah sebelum LHP kemarin terbit, di LKPD di 2020 lebih kurang Rp 9,9 miliar sudah kita kembalikan ke kas daerah. Sehingga kita harapkan tidak berpengaruh penyajian-penyajian laporan keuangan baik di provinsi maupun di kabupaten di Sulbar,” ujarnya.
Ia berharap kedepan jumlah pengembalian keuangan semakin mengecil karena pengelolaan keuangan daerah selalu disiplin menggunakan keuangan negara dan daerah.
“Harapan kami jangan bermain-main lagi dengan pengeluaran penggunaan APBD, gunakanlah sesuai dengan ketepatan jumlah, waktu, belanja sesuai dengan ketentuan transfaran dan akuntabel dan kita harapkan itu selalu korolasinya ke kesejahteraan masyarakat bukan semata-mata hanya perbaikan dan pengeloaan keuangan,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Wardana juga berharap dengan digelarnya Workshop BPK RI Perwakilan Sulbar dan Insan pers bisa saling bersinergi dalam menyampaikan informasi ke publik terkait keberhasilan BPK dalam mengaudit pengelolaan keuangan negara.(Awal)