Polres Mamasa Selesaikan Kasus Perkelahian Dengan Restorative Justice


Mamasa, FMS--Penyelesain masalah tindak pidana penganiayaan berhasil dilakukan oleh pihak Polres Mamasa melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau penyelesain masalah tindak pidana diluar pengadilan.

Berdasarkan press release yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring disampaikan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.

"Selaku Kasat Reskrim Polres Mamasa menerima kedua bela pihak yakni pelapor atau korban saudara Belgi Andi beserta keluarga dan tersangka saudara Muh. Yusuf. Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan memohon untuk dilakukan pencabutan laporan," tulisnya dalam press release yang diterima awak media, Rabu (27/7).

Dalam press release itu juga dijelaskan bahwa proses RJ dilangsungkan pada tanggal 26 Juli. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyepakati beberapa hal, yakni pertama, pihak terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor atas perbuatan yang telah dilakukan.

Kedua, pihak pelapor telah menerima permohonan maaf dari pihak terlapor dan sudah tidak menyimpan dendam. Ketiga, pihak terlapor berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Atas penyelesaian masalah tersebut, kedua bela pihak telah membuat perjanjian tertulis diatas materai dengan disaksikan pihak keluarga masing-masing.

"Penyelesain ini memang dimungkinkan berdasarkan peraturan yang ada dan sesuai dengan kearifan lokal serta budaya di Mamasa," tuturnya.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidanan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelumnya, Polres Mamasa menangani kasus tindak pidana perkelahian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/52/VII/2022/SPKT RES MAMASA, tanggal 18 Juli 2022.

Kasus perkelahian tersebut melibatkan pelapor dan terlapor yang terjadi pada pada tanggal 18 Juli 2022 di Pasar Makau' Desa Buntubuda. (klp)

Related

MAMASA 4954431562120656802

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item