Lega, 394 Guru PPPK Mamasa Terima SK


Mamasa, FMS--Setelah penantian panjang hampir setahun lamanya, sebanyak 394 guru yang lulus pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perkanjian Kontrak (PPPK) tahap I dan II akhirnya menerima surat keputusan (SK).

Bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamasa, Jumat, (28/10) ratusan guru tersebut nampak memenuhi ruangan dengan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) lengkap.

Tentu moment itu sangat penting bagi para guru yang telah menanti cukup lama untuk mendapatkan SK. Terlebih, penyerahan SK mereka bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.

Salah satu guru penerima SK, D. Puspita mengatakan dirinya sangat bahagia, terlebih apa yang diidam-idamkan selama ini akhirnya terwujud.

"Sangat senang, akhirnya setelah menjadi guru sukarela, telah mengikuti banyak tes penerimaan pegawai, akhirnya bisa juga lulus PPPK," ungkapnya.

Ia menuturkan, dirinya sempat mengalami kebimbangan takkala penyerahan SK lambat dilakukan. Terlebih, melihat guru PPPK di daerah lain sudah menerima SK, dirinya mengaku merasa khawatir.

"Sempat khawatir, takutnya dibatalkan. Terlebih ini sudah dipenghujung tahun. Tapi syukurlah, hari ini kami sudah terima SK," tuturnya.

Bupati Mamasa, Ramlan Badawi mengatakan untuk penggajian PPPK bersumber dari APBD Kabupaten Mamasa. "Jumlah anggaran yang digelontorkan untuk PPPK sebanyak 20 milliar lebih," katanya.

Ia meminta kepada PPPK yang telah menerima SK agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

"Saya berharap kepada PPPK yang menerima SK hari ini, agar bekerja dengan baik. Jika dikemudian hari ditemukan tidak melaksanakan tugas, maka kita akan evaluasi," pintanya.

Ia menyampaikan untuk perpanjangan kontrak nantinya, tentu akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Jika guru PPPK selama masa kontrak dapat menjalankan tugas dengan baik, maka pastinya kontrak mereka akan dilanjutkan.

Untuk masa kontrak pertama, para guru PPPK dikontrak selama dua tahun, yang berlaku 1 November 2022 sampai 31 Oktober 2024.

Berdasarkan SK yang diiterima mereka, guru PPPK tersebut diberi gaji berdarkan penggajian golongan IX sesuai Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.

Selain itu, guru PPPK juga diberikan penghasilan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (klp)

Related

MAMASA 6106582964406172511

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini