#kibarkan, Oknum Mengaku Komnas HAM Digelandang Polisi Usai Cabuli Anak Dibawah Umur


Mamasa, FMS--Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengaku dari Komnas HAM ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa, Rabu malam, (27/9).

Oknum berinisial A (50) digelandang ke Mapolres Mamasa bukan karena pengakuannya sebagai bagian dari Komnas HAM, tetapi dugaan kriminal membawa kabur dan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Dari pengakuan korban, ia telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne.

Dari penyampaian Kasat Reskrim tersebut diketahui bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban pada Senin, (25/9).

Akan tetapi laporan perihal kehilangan anak itu baru diproses keesokan harinya, Selasa, (26/9) setelah korban dinyatakan hilang 1x24 jam.

Setelah dilakukan pencarian hingga ke Kabupaten Polewali Mandar, korban Mawar (16, nama samaran) berhasil ditemukan Tim Resmob Polres Mamasa di Tabone, Kecamatan Sumarorong.

Korban yang berstatus pelajar SMA ditelantarkan pelaku di pinggir jalan, sementara pelaku kembali ke  arah Mamasa.

Sementara itu, pelaku yang sering membuat status di facebook dengan hastage "#kibarkan" diciduk disalah satu warung yang berada di Salubue, Desa Bombonglambe, Kecamatan Mamasa saat sedang bersantai.

Dari pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, diketahui bahwa hubungan keduanya bermula dari perkenalan di media sosial facebook.

Keduanya lalu melanjutkan percakapan lewat aplikasi messanger.

Pelaku lalu menjemput korban sepulang sekolah setelah sebelumnya mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone baru.

Saat berada di Polres Mamasa, pelaku mengaku sebagai Komnas HAM. "Kebetulan saya juga di Komnas HAM jadi paham pak," ucapnya sambil ngoceh saat diinterogasi polisi.

Korban dibawa ke Polres Mamasa untuk dilakukan pemeriksaan dan visum. Pelaku juga saat ini berada di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari pelaku diamankan puluhan kartu anggota LSM, uang 250 ribu rupiah, dan satu unit handphone. (klp)

Related

MAMASA 7327749186655084080

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini