4 Bandar Narkoba Dibekuk di Pasangkayu



Pasangkayu, FMS - Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus empat pelaku kasus narkotika yang akan beraksi di wilayah hukum Polres Mamuju Utara (Matra), Kabupaten Pasangkayu pada Senin (27/05/2019) lalu.

Hasil ungkap itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Utara AKP Adrian Fredik Kopong bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019, pukul 17.00 Wita, Personil Satres Narkoba melakukan Pembuntutan terhadap kendaraan yang diduga membawa barang terlarang jenis sabu.

Setelah menganggap bahwa lokasi cukup ideal untuk dilakukan penghadangan sehingga Personil Sat Narkoba melakukan pemalangan terhadap kendaraan mobil Carry dari arah Palu menuju Pedanda dengan Nomor Polisi DB 8265 BP di depan SPBU Bulu Cindolo Kelurahan Pasangkayu.

Adrian mengatakan, personil kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil Carry yang diduga membawa barang terlarang.

"Dari penggeledahan tersebut Polisi menemukan di kursi mobil yaitu satu bungkus rokok yg berisikan 4 sachet yg berisikan kristal bening diduga sabu dan 10 sachet kosong berukuran kecil," ujarnya. Kamis (30/5/2019).

Masing-masing pelaku diantaranya, berinisial MFR (21), warga Donggala, S (24), warga Batu Oge, T (25), warga Pedanda dan L (29), warga Pedanda.

"L ditangkap sesuai dengan hasil  pengembangan dari ketiga pelaku," ujarnya.

Adrian menambahkan, terhadap keempat pelaku disangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau 132 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Hukuman Minimal 5 tahun dan Paling Lama 20 tahun.

(jaya)

Related

PASANGKAYU 7880816507867192148

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini