Residivis Narkoba Melarikan Diri Sebelum Sidang di PN Majene

Azis alias Aci (37) Residivis Narkoba melarikan diri sebelum sidang putusan di PN Majene, Selasa 21 Mei 2019. foto : Ist


Majene, FMS - Salah seorang residivis narkoba bernama Azis alias Aci (37) melarikan diri sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Selasa (21/5/2019).

Menurut sumber di Rumah Tahanan Kelas II B Majene, Azis bersama 30 orang tahanan lainnya dengan kasus berbeda dijemput oleh Jaksa dan polisi seperti biasanya.

Namun, sesaat sebelum sidang dimulai, Azis sudah tidak nampak diantara para tahanan yang akan menjalani sidang.

"Dalam rekaman CCTV, tersangka di jemput oleh seseorang dengan mengendarai sepeda motor. Entah, yang bersangkutan sudah ditemukan atau belum, hingga saat ini tidak ada kejelasan," kata sumber yang enggan disebut.

Azis ialah warga Lingkungan Barane Dhua Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene didakwa oleh Jaksa dalam kasus narkoba.

Aci merupakan residivis yang sudah dua kali ditangkap dalam kasus yang sama dan dua kali pula melarikan diri dalam kawalan petugas.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Majene - Andi Asben, menurut rencana Asis akan menjalani sidang putusan namun sidang terpaksa dibatalkan lantaran kabur.

"Terdakwa melarikan diri ketika diberi izin untuk shalat dhuhur dengan membuka rompi tahanan milik Kejaksaan Negeri Majene," kata Andi Asben.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara dan sebelum vonis kemarin, terdakwa melarikan diri.

(Irham)

Related

MAJENE 2538665813007408762

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini